Jumat, 11 Agustus 2017

Aturan Baru Jonan Soal Pengembalian Biaya Investasi Hulu Migas



Aturan Baru Jonan Soal Pengembalian Biaya Investasi Hulu Migas
Foto: Agung Pambudhy


Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 47 Tahun 2017.

Dalam peraturan baru ini, pengembalian biaya investasi dilakukan paling lama lima tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir. Sedangkan di aturan lama, yaitu Permen ESDM Nomor 26 tahun 2017 nilai penggantian meliputi sisa biaya investasi yang belum dikembalikan.

Sebagai gambaran, misalnya sebuah perusahaan migas memegang kontrak yang berlaku selama 20 tahun dari 2000 sampai 2020, kemudian perusahaan tersebut tidak mendapatkan perpanjangan kontrak di blok migas yang dikelolanya. Negara harus mengembalikan biaya investasi yang dikeluarkan kontrakror sampai 2015.

Sedangkan biaya investasi di 5 tahun terakhir, yaitu di 2015 sampai 2020, ditanggung oleh kontraktor baru yang memegang hak kelola setelah 2020. Jadi negara tak menanggungnya sebagai cost recovery.

"Kalau ini, dia sebelum 5 tahun, maka akan kita recover cost-nya," jelas Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).

Dalam aturan yang baru juga disebutkan apabila kontrak kerja sama tidak diperpanjang oleh kontraktor lama, maka kontraktor baru wajib melakukan penyelesaian atas pengembalian biaya investasi. Kewajiban tersebut dicantumkan dalam surat penetapan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) baru dan kontrak kerja sama baru.

Sedangkan nilai pengembalian biaya investasi yang diterima oleh kontraktor atas penyelesaian yang dilakukan oleh kontraktor baru akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya operasi pada kontraktor kerja sama eksisting. Selanjutnya, nilai pengembalian biaya investasi yang diselesaikan kontraktor baru akan dihitung sebagai biaya operasi kontraktor baru.

"Negara untung produksi naik, kontraktor dapat manfaat production start dari sini," ujar Arcandra.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 3 Agustus 2017. Untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan terdapat investasi yang belum dikembalikan, maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.            




Credit  finance.detik.com