Jumat, 22 September 2017

Tanpa AS, Puluhan Negara Teken Larangan Penggunaan Nuklir


Tanpa AS, Puluhan Negara Teken Larangan Penggunaan Nuklir 
Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan negara lain memutuskan untuk memboikot perjanjian larangan penggunaan nuklir dalam pertemuan tahunan PBB tersebut. (Reuters)



Jakarta, CB -- Puluhan negara menandatangani larangan penggunaan senata nuklir, ditengah tingginya tensi dunia akibat uji rudal dan nuklir Korea Utara pada Rabu (20/9). Adapun Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan negara lain memutuskan untuk memboikot acara tersebut dalam pertemuan tahunan tersebut.

Perjanjian larangan tersebut akan berlaku pada 90 hari setelah 50 negara mengesahkannya. Hanya beberapa negara yang akan menyetorkan ratifikasi mereka pada hari yang sama.

"Masih ada sekitar lima belas ribu senjata nuklir yang ada. Kami tidak dapat membiarkan senjata kiamat ini membahayakan dunia dan masa depan anak-anak kita," kata Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres saa membuka acara penandatanganan perjanjian, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (21/9).

Pada awal bulan ini Korea Utara melakukan uji senjata nuklir keenam dan terbesar. Presiden A.S. Donald Trump pun beberapa kali mengeluarkan pernyataan yang cukup provokatif. Trump mengancam Amerika Serikat akan menghancurkan Korea Utara jika tidak menghentikan aktivitas nuklirnya.



Perjanjian tersebut diadopsi pada bulan Juli oleh dua pertiga dari 193 negara bagian U.N. setelah berbulan-bulan pembicaraan, yang diboikot Amerika Serikat, Inggris, Prancis dan lainnya. Mereka malah menjanjikan komitmen perjanjian non-proliferasi yang telah berlangsung puluhan tahun dan bertujuan untuk mencegah penyebaran teknologi senjata nuklir dan senjata.

Amerika Serikat, Inggris dan Perancis termasuk di antara sembilan negara yang diyakini memiliki nuklir.

Terkait kesepakatan nuklir Iran, Presiden Donald Trump menyatakan sudah memiliki keputusan yang akan diumumkan pada Oktoer mendatang. Sementara itu, Presiden Iran Hassan Rouhani berharap Amerika Serikat tetap konsisten dan tidak keluar dari kesepakatan yang dilaksanakan pada 2015kaku  





Credit  cnnindonesia.com