Kuala Lumpur (CB) - Jabatan Penjara Malaysia akan membebaskan lebih awal mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Dato` Seri Anwar Ibrahim, pada Jumat, 8 Juni 2018.

Ketua Pengarah Jabatan Penjara Malaysia, Dato` Sri Haji Zulkifli bin Omar mengemukakan hal itu di Kuala Lumpur, Senin, sehubungan beredarnya informasi pembebasan Dato` Seri Anwar Ibrahim dari penjara.

Sebelumnya Presiden Pakatan Harapan, koalisi partai politik oposisi di Malaysia, Datuk Seri Dr Wan Azizah Wan Ismail mengemukakan kalau pemimpin de facto Pakatan Harapan, Datuk Seri Anwar Ibrahim akan dibebaskan pada Senin, 11 Juni 2018.

Wan Azizah Wan Ismail yang juga istri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengemukakan hal itu saat konvensi sayap wanita Pakatan Harapan di Dewan Seri Chempaka, Kajang, Sabtu, 6 Januari 2018.

Zulkifli menjelaskan pada 10 Februari 2015 Mahkamah Persekutuan Putrajaya telah menetapkan bersalah terhadap Dato` Seri Anwar Ibrahim dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara mulai 10 Februari 2015.

Sehubungan dengan hal tersebut perkiraan waktu hukuman yang perlu dijalani dan tanggal pembebasan Dato`Seri Anwar Ibrahim telah dibuat oleh Jabatan Penjara berdasarkan ketetapan Seksyen 44, Akta Penjara 1995 serta Peraturan 43 (1) (a) Peraturan-Peraturan Penjara 2000.

Akta dan Peraturan tersebut memberikan sepertiga remisi dari hukuman kepada mereka yang menjalani hukuman melebihi satu bulan.

"Perkiraan hukuman yang dibuat mendapatkan tanggal pembebasan Dato Seri Anwar Ibrahim adalah pada 10 Juni 2018," katanya.

Namun demikian, ujar dia, Peraturan 28 Peraturan-Peraturan Penjara 2000 juga menjelaskan bahwa jika pembebasan seorang tahanan jatuh pada hari Minggu tahanan hendaklah dibebaskan pada hari sebelumnya.

"Oleh karena 10 Juni 2018 adalah hari Ahad dan 9 Juni 2018 adalah hari Sabtu, Dato` Sri Anwar Ibrahim bisa dibebaskan pada 8 Juni 2018 yaitu pada hari Jumat," katanya.

Dia menegaskan tanggal tersebut ditetapkan Jabatan Penjara Penjara Malaysia dan Penjara Sungai Buloh dengan tidak menerima perintah dari pihak berkuasa yang kompeten untuk mengarahkan hukuman terhadap Dato` Seri Anwar Ibrahim.

"Tanggal pembebasan? Dato` Seri Anwar Ibrahim pada 8 Jun 2018 juga tidak berkaitan dengan perintah dari Lembaga Pengampunan," ujar Dato` Sri Haji Zulkifli bin Omar.

Anwar dipenjara selama lima tahun mulai Februari 2015 setelah dihukum karena sodomi untuk kedua kalinya. Namun sebagian besar pendukungnya serta partai oposisi menganggap tuduhan tersebut berkaitan dengan politik.