Islamabad (CB) - Lebih dari 1.800 ulama Muslim Pakistan mengeluarkan fatwa melarang pemboman bunuh diri, melalui buku yang akan diresmikan pemerintah, Selasa.

Negara Asia selatan itu bertahun-tahun diliputi kekerasan pegaris keras, yang sering menggunakan bom bunuh diri dan khotbah bahwa perjuangan mereka adalah perang suci untuk memberlakukan aturan Islam.

Serangan bunuh diri sering dikutuk sebagai fanatik dan tidak bermoral, terutama saat warga terbunuh, namun gerilyawan menganggap taktik tersebut sebagai senjata paling efektif.

Dalam usaha menekan kekerasan itu, yang mengakibatkan puluhan ribu korban sejak awal 2000-an, para ulama tersebut menyatakan bahwa pemboman bunuh diri dilarang atau haram.

"Fatwa ini memberikan dasar kuat bagi stabilitas masyarakat Islam moderat," kata Presiden Pakistan Mamnoon Hussain dalam tulisannya di buku tersebut, seperti dilansir Reuters.

"Kita bisa mencari panduan dari Fatwa ini untuk membangun narasi nasional guna mengurangi ekstremisme sesuai prinsip emas Islam," kata Presiden Hussain menambahkan.

Pengecam dari luar dan dalam Pakistan menuduh pemerintah dan militer bersikap nyaman terhadap kelompok radikal demi tujuan politik dan militer, serta mengatakan bahwa negara tersebut telah lama menutup mata terhadap penceramah radikal di masjid.

Pejabat Pakistan sering menolak tuduhan AS tentang kolaborasi dengan milisi militan Islam di Afghanistan dan India, dan mengatakan bahwa keuntungan besar telah dicapai dalam dekade terakhir terhadap sayap militan seperti Taliban Pakistan.

Tapi secara pribadi mereka juga memperingatkan setiap tindakan melawan kelompok garis keras yang berbasis di Pakistan akan memakan waktu lama dan perlu dilakukan dengan hati-hati.

Fatwa serupa tampaknya telah menghasilkan sedikit hasil di Timur Tengah di mana praktik tersebut digunakan oleh ISIS dan kelompok militan lainnya.

Para cendekia Pakistan, yang menyatakan bahwa "tidak ada individu atau kelompok yang memiliki wewenang untuk menyatakan dan melakukan jihad (perang suci)", mengatakan pemboman bunuh diri melanggar ajaran Islam utama dan dilarang.

Buku itu, yang disiapkan Universitas Islam Internasional dan Hussain, yang dikelola negara, dijadwalkan diluncurkan dalam upacara untuk menandai penerbitan buku tersebut di Islamabad pada Selasa.