Selasa, 09 Januari 2018

Warga Israel Penyerang Warga Palestina Tidak Pernah Dihukum


Warga Israel Penyerang Warga Palestina Tidak Pernah Dihukum
Sebuah kelompok hak asasi manusia Israel menyatakan, sebagian besar orang Israel yang terlibat dalam serangan terhadap orang-orang Palestina tidak dihukum. Foto/Istimewa


TEL AVIV - Sebuah kelompok hak asasi manusia Israel menyatakan, sebagian besar orang Israel yang terlibat dalam serangan terhadap orang-orang Palestina tidak mendapat hukuman atau bebas.

LSM Yesh Din dalam sebuah laporan yang mereka rilis, mengatakan telah memantau 225 dokumen investigasi serangan terhadap warga Palestina dan harta benda mereka di Tepi Barat sejak tahun 2014. Dari 225 dokumen, hampir seperempatnya yang diproses oleh polisi, dan pelakukanya mendapat hukuman.

"118 dari dokumen tersebut, atau 64 persen, ditutup dalam situasi yang mengindikasikan kegagalan investigasi polisi," bunyi laporan kelompok itu, seperti dilansir Anadolu Agency pada Senin (8/1).

Kelompok itu juga mengatakan bahwa hanya 21, atau 11,4 persen, dari 185 penyelidikan polisi terhadap "kejahatan ideologis" terhadap orang-orang Palestina di Tepi Barat yang diproses hingga peradilan.

"Hanya tiga persen investigasi terhadap kejahatan bermotif ideologis terhadap orang-orang Palestina menghasilkan sebuah putusan," sambungnya.

Yesh Din juga menjelaskan masksud dari kejahatan ideologis, yakni tindakan kekerasan, pencurian dan perusakan oleh orang Israel di Tepi Barat, yang biasanya terjadi di daerah di mana ada perjuangan konkret mengenai pendudukan Israel.

"Oleh karena itu, walaupun pelanggaran dilakukan oleh perorangan, hasil akhirnya adalah aktivitas kriminal sistemik yang dimaksudkan untuk meneror orang-orang Palestina dan mengusir mereka dari tanah mereka, sehingga membantu memperluas kontrol Israel," tukasnya.



Credit  sindonews.com